JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat pada Program Keluarga Harapan (PKH).
Kedua tersangka tersebut adalah BS selaku Direktur Komersial PT BGR (persero) periode 2018-2021, dan AC selaku , Vice President Operasional PT BGR (persero) 2018 sampai 2021.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers penahanan kedua tersangka, Jumat (15/9/2023) malam menjelaskan, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka BS dan tersangka AC di rutan KPK,” tegasnya.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Diserbu Warga Brebes, Harga Beras Masih Tinggi di Pasaran
“Untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, 15 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023.”
Dalam kesempatan itu, Ghufron juga mengingatkan tersangka lain pada kasus tersebut, yakni MKW agar kooperatif menghadiri panggilan KPK.
“Kami juga ingatkan kepada Saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK yang akan kami panggil lebih lanjut,” ujarnya memperingatkan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang terjadi bukan pada bantuannya melainkan pada penyalurannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.