JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat dapat melaporkan kondisi jalan yang rusak di daerah mereka kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) secara online via aplikasi bernama "Jalan Kita."
Aplikasi ini dapat diunduh dan diakses melalui Google Play Store lewat tautan berikut: klik di sini.
Pantja Dharma Oetojo selaku Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, mengungkapkan bahwa aplikasi Jalan Kita telah tersedia sejak akhir tahun 2022.
"(Aplikasi) diluncurkan pada Hari Jalan, Desember 2022," kata Pantja, Selasa (11/9/2023) dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat di seluruh Indonesia dapat menggunakan aplikasi Jalan Kita untuk melaporkan kerusakan jalan.
Baca Juga: 17 Titik Jalan Rusak di Lampung Mulai Diperbaiki dengan Anggaran Rp814,7 Miliar
Untuk melaporkan kerusakan jalan selain jalan nasional, masyarakat juga memiliki opsi untuk melaporkannya melalui situs lapor.go.id.
Setelah melaporkan masalah di aplikasi Jalan Kita, perkembangan laporan tentang kerusakan jalan dapat dipantau melalui aplikasi tersebut.
Melansir data dari situs resmi Jalan Kita, telah ada 1.749 laporan kerusakan jalan yang masuk selama tahun 2023, dan dari jumlah tersebut, 1.183 laporan kerusakan jalan sudah mendapatkan tindakan.
Lantas, bagaimana cara untuk melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.