Baca Juga: Kuasa Hukum David Ozora Bakal Kawal Besaran Restitusi sampai Vonis Mario Dandy Inkrah
Oleh karena itu, Mellisa berharap PT DKI Jakarta nantinya dapat memperkuat putusan di tingkat pertama sehingga Mario tetap divonis hukuman 12 tahun penjara.
Mellisa juga mengapresiasi langkah JPU yang turut mengajukan banding. Menurutnya ada harapan restitusi atau ganti rugi kepada kliennya bisa lebih besar.
Sebab Mellisa menilai dalam tingkat pertama banyak angka-angka yang belum diperhitungkan oleh majelis hakim.
Semisal proyeksi masa depan kliennya, termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tidak dibebankan kepada terdakwa.
"Kami berharap pengadilan tinggi akan memperkuat putusan majelis hakim PN Jaksel terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi," ujar Mellisa saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Hakim Putuskan Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang, buat Bantu Bayar Restitusi ke David Ozora
Sebelumnya majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Alimin Ribut Sujono membebankan Mario Dandy membayar restitusi alias ganti rugi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar.
Jumlah restitusi tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. JPU meminta hakim agar Mario dan terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG, anak yang berhadapan dengan hukum untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar).
Adapun LPSK merekomendasikan uang ganti rugi penderitaan sebesar Rp118 miliar karena anak korban David Ozora diprediksi menderita hingga berusia 71 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.