Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 2 bulan kepada Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni si Wanita Emas dalam kasus dugaan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) 2016-2020.
Selain itu, Hasnaeni juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175,00.
Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka satu bulan pascaputusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang.
Namun jika Husnaeni tidak memperoleh harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Wanita Emas dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan.
Jaksa juga menuntut Hasnaeni pidana tambahan uang pengganti Rp17.583.389.175,00. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Atas vonis tersebut, Husnaeni pun mengaku pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Hasnaeni 'Wanita Emas' Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.