Baca Juga: TNI Buka Pendaftaran Perwira Prajurit Karier 2023 untuk Lulusan D4-S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pertama, tidak memberikan atau memihak dukungan kepada partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden, kepala daerah.
Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana prasarana TNI untuk kampanye.
"Saya punya pengalaman di Papua, dari Sorong selatan ke Sorong katanya untuk angkut masyarakat. Begitu diangkut pakai truk marinir, protes semua karena dipakai kampanye. Ternyata dipinjem angkut orang yang mau kampanye. Ini kita nggak tahu. Masyarakat butuh angkutan ternyata buat kampanye," ujar Yudo.
Ketiga, tidak memberikan arahan kepada prajurit atau PNS TNI terkait Pemilu.
Keempat, tidak memberikan tanggapan terhadap hasil hitung cepat atau quick count dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Baliho Capres Ganjar Pranowo yang Dicopot Ternyata Berdiri di Lahan Kodim, TNI: Demi Jaga Netralitas
Kelima, atasan/komandan tegas terhadap prajurit/PNS TNI yang terbukti terlibat politik praktis.
Keenam, prajurit TNI/PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai caleg atau calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari dinas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.