JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base tranceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo.
Adapun ketiga tersangka baru itu adalah Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Ibu dan Anak Ditemukan Tinggal Tulang Ternyata Sudah Tak Komunikasi dengan Keluarga Inti sejak 2011
Kuntadi menyebut ketiga tersangka itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia pun mengungkapkan peran ketiga tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun tersebut.
Tersangka Elvano Hatorangan, kata dia, selaku PPK di BAKTI Kominfo diduga telah memanipulasi kajian proyek BTS Kominfo untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan.
“Dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai,” ujar Kuntadi.
“Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penanganan proyek tersebut.”
Baca Juga: Polisi Selidiki Kemungkinan Pembunuhan di Kasus Ibu dan Anak Ditemukan Tinggal Tengkorak di Depok
Sedangkan tersangka Jemmy Sutjiawan (JS) diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Irwan Hermawan (IH), Galubang Menak (GMS) dan Muhammad Yusriski Mulyana (MYM).
Hal itu diduga dilakukan Jemmy untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS proyek 1, 2, 3, 4 dan 5.
Adapun peran dari Feriandi Mirza sekalu kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL disebut telah mengondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya.
Hingga kini, tercatat sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
Rinciannya, enam tersangka telah menjalani persidangan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Baca Juga: Cak Imin Janji Gelontorkan Dana Rp5 Miliar untuk Tiap Desa jika Menang Pilpres 2024
Kemudian Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Untuk ketiga orang itu, setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 11 sampai 30 September.
Tersangka Elvano Hatorangan (EH) dan Jemmy Sutjiawan (JS) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka Feriandi Mirza (FM) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Baca Juga: Anies: Besok Cak Imin Bersilaturahmi ke DPP PKS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.