JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Gerindra bergerak cepat dengan menggelar sidang etik terhadap Ketua DPC Gerindra Semarang, Joko Santoso karena memukul kader PDI Perjuangan atau PDIP.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan sidang etik dilakukan terhadap Joko Santoso karena Partai Gerindra memiliki aturan yang mengikat terhadap para kadernya.
"Gerindra itu satu produk aturan yang mengikat kita semua, namanya ikrar jati diri kader partai Gerindra,” kata Habiburokhman di Jakarta pada Minggu (10/9/2023).
Baca Juga: Prabowo: Kita Mau Berkuasa, tapi Atas Seizin Rakyat Indonesia, Berilah Kepercayaan pada Gerindra
“Intinya kader partai Gerindra salah satu pasalnya harus bersikap sopan, rendah hati, dalam hidup sehari-hari."
Habiburokhman menjelaskan sidang etik perdana yang digelar itu ingin mengetahui duduk perkara yang sebenarnya terjadi.
Dari informasinya yang diperolehnya, kata Habiburokhman, pihaknya mendapt laporan bahwa Joko Santoso mendatangi rumah korban yang merupakan kader PDIP karena terkait masalah bendera.
Saat memasuki rumah kader PDIP tersebut, Habiburokhman menyebut Joko langsung membentak kader partai berlambang kepala banteng moncong putih itu.
“Nah ada temen-temen di lapangan semalam sudah sampai di Semarang untuk mencari informasi terkait masalah ini," ujar Habiburokhman.
Baca Juga: Dugaan Pemukulan Kader PDI-P, Ini Kata Gerindra
Setelah menggelar sidang etik, kata dia, Partai Gerindra memutuskan memberikan sanksi berupa mencopot jabatan Joko Santoso sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang.
"Majelis bersepakat, menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah,” tutur dia.
Adapun kesalahan yang dilakukan Joko, kata Habiburokhman, yakni melanggar Pasal 68 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra, yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati dan disiplin.
"Sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah, dan diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang," tutur Habiburokhman.
Namun demikian, Habiburokhman menambahkan terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Joko, pihaknya tidak mempunyai kewenangan.
"Sampai sejauh ini kami belum mendapatkan keterangan saksi, dan itu di luar kewenangan kami karena itu ranah pidana," ucapnya.
Baca Juga: Buka Rakerda III PDIP Banten, Hasto Minta Kader Berimajinasi untuk Menang Pemilu
Di menuturkan terkait penganiayaan ada dua versi laporan yang ia dapat. Pertama, disebutkan terjadi penganiayaan. Namun, versi lain menyebutkan tidak terjadi kontak fisik.
“Kami serahkan supaya agar aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional, jika memang bersalah dinyatakan bersalah, jika tidak bersalah jangan dinyatakan bersalah," ujarnya.
Selain itu, Habiburokhman menambahkan, bahwa kadernya hanya dicopot sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Semarang.
Sebelumnya, video pemukulan yang diduga dilakukan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Jawa Tengah, Joko Santoso terhadap kader PDIP, Suparjiyanto (58) beredar di media sosial.
Ternyata, kejadian pemukulan itu terjadi di Jalan Cumi-Cumi 4, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (9/9/2023) malam.
Suparjiyanto melaporkan apa yang dialaminya ke SPKT Polda Jateng didampingi oleh Ketua Korlap PDI Perjuangan Bandarharjo, Comet.
Baca Juga: Kata Gerindra Nama Ridwan Kamil Masuk Radar Bacawapres Prabowo
Dalam video rekaman CCTV yang beredar, terlihat sosok yang diduga Joko Santoso menunjukkan gestur marah kepada seorang warga.
Beredar kabar, Joko Santoso yang juga merupakan anggota DPRD Kota Semarang melakukan aksi pemukulan terhadap tetangga rumahnya yang merupakan seorang kader PDI Perjuangan bernama Suparjiyanto (58).
Korban pun mengalami luka di pelipis kanan. Aksi pemukulan tersebut diduga dipicu masalah pemasangan bendera PDI Perjuangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.