JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta masyarakat untuk tidak menyalakan api di tempat terbuka karena rawan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Seperti yang terjadi di kawasan Bromo, Jawa Timur, yang kebakaran akibat penggunaan suar atau flare untuk sesi foto pranikah.
"Dengan situasi El Nino, kami berharap masyarakat tidak menyalakan api di tempat terbuka kerena berpotensi menyebabkan kasus kebakaran hutan dan lahan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani, seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/9/2023).
Menurutnya, ada tiga faktor penyebab kebakaran hutan dan lahan, yaitu kondisi lingkungan yang sudah buruk, cuaca ekstrem, dan manusia. Di Indonesia, 99 persen kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia ini terjadi karena faktor manusia.
Ia pun mengingatkan adanya ancaman sanksi bagi pelanggar. Yaitu maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Baca Juga: Kemarau Melanda, Begini Usaha Kostrad Bantu Warga Distribusi Air dari Gunung Salak
Rasio menegaskan, pihaknya juga dapat mengajukan gugatan perdata tanggung jawab mutlak terkait kebakaran hutan dan lahan di lokasi-lokasi konsesi maupun lokasi lain.
"Kami pernah melakukan penegakan hukum terhadap kasus penggunaan kembang api di Taman Nasional Komodo. Pelakunya sudah dihukum," ujar Rasio.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga terus berupaya untuk menekan dampak kekeringan, serta mengatasi kasus kebakaran hutan dan lahan gambut. Yakni dengan menyemai 176,48 ton garam untuk menurunkan hujan buatan melalui operasi teknologi modifikasi cuaca.
"Secara keseluruhan, April 2023 sampai saat ini, sudah dilakukan 206 sortie penyemaian dengan total garam 176,48 ton," kata Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Thomas Nifinluri, dikutip dari Antara.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.