JAKARTA, KOMPAS.TV - Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal kini tidak bisa kabur lagi setelah tim dari Bareskrim Polri menangkapnya di Bali.
Empat kali mangkir dari panggilan penyidik, Bareskrim kemudian memasukkan nama Dito dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri pada 4 Mei 2023.
Dito pun buron selama empat bulan, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2023 dengan sangkaan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menjelaskan tersangka DM ditangkap di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (7/9/2023).
Dito ditangkap sekitar pukul 14.30 WITA, tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Senpi Dito Mahendra: Ditangkap setelah 4 Bulan jadi Buron, Musuh Nikita Mirzani
Setibanya di Mabes Polri, Dito Mahendra yang berperkara di KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman ini langsung mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri.
"Mulai hari ini, jadi tahanan Bareskrim," ujar Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri, Jumat (8/9).
Ia menjelaskan saat ditangkap tim menemukan sebuah sebuah senpi. Namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci jenis senjata dan dokumen yang kini sebagai barang bukti baru.
"Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi," ujarnya.
Adapun kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK mengeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus terkait kasus TPPU mantan Sekretaris MA Abdurrachman Nurhadi pada 13 Maret 2023.
Baca Juga: Detik-Detik Dito Mahendra Berbaju Tahanan Tiba di Bareskrim, Buronan Kasus Senpi Ilegal
Ketika itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api jenis berbeda lengkap dengan amunisinya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan 15 senpi berbagai jenis beserta amunisi ditemukan di sebuah ruangan khusus.
Lantaran senpi bukan objek yang dicari KPK, temuan tersebut kemudian dikoordinasikan ke Polri.
KPK juga berkoordinasi dengan Baintelkam Polri untuk menelusuri izin senpi tersebut untuk mengetahui apakah masih berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK.
Saat ditelusuri dari 15 senjata, sembilan di antaranya tidak memiliki izin. Sembilan Senpi ilegal tersebut yakni, pistol Glock 17, revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms.
Baca Juga: Diduga Sembunyikan Dito Mahendra, Nindy Ayunda Diperiksa Selama 11 Jam!
Kemudian senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5 dan senapan angin Walther.
Selain mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri soal kepemilikan senjata, Dito juga kerap mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU Nurhadi.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Dito bepergian ke luar negeri mulai 5 April 2023 hingga enam bulan ke depan atau 5 Oktober 2023.
Tak banyak pernyataan yang dilontarkan Dito saat tiba di Mabes Polri. Ia hanya menyatakan bakal buka-bukan terkait membuka kasus yang tengah menjeratnya.
Baca Juga: Survei LSI: 60,4 Persen Publik Percaya Menpora Dito Ariotedjo Terima Uang Korupsi BTS
Namun, hal itu akan disampaikan setelah kuasa hukumnya tiba untuk mendampinginya menjalani pemeriksaan.
"Nanti saya bicara tunggu, tunggu, pengacara saya, nanti saya buka semua, tunggu saja, tunggu nanti faktanya," ujarnya saat tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (8/9/2023) sore.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.