Baca Juga: Surya Paloh Pastikan Anies-Cak Imin Jadi Pasangan Pertama Daftar ke KPU
"Syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," bunyi Pasal 14 ayat (4) draf rancangan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024.
Bagian keempat mengatur soal dokumen persyaraatan calon yang terdiri tujuh pasal dari Pasal 17 hingga Pasal 24.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan mengenai mekanisme cuti bagi menteri dan pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres sepenuhnya diserahkan kepada presiden mengikuti peraturan perudang-undangan.
Hal ini dikarenakkan meneri dan pejabat setingkat menteri merupakan pembantu presiden, sehingga mekanismenya diserahkan kepada pemerintah.
Baca Juga: Komisi II DPR akan Panggil KPU untuk Bahas Rencana Memajukan Waktu Pendaftaran Capres dan Cawapres
Kendati demikian, Idham menyatakan ketentuan yang tertuang dalam draf PKPU tersebut masih berupa rancangan.
Draf aturan pencalonan presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024 itu nantinya akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan.
Idham menyebut, rapat antara KPU dengan DPR dan pemerintah terkait rancangan PKPU ini bakal digelar dalam waktu dekat.
"Ini kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengkuti rapat konsinyering dan konsultasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.