Kompas TV nasional hukum

Kapolri Sebut akan Kawal Proses Pengembalian Hotel Sultan sebagai Aset Negara

Kompas.tv - 8 September 2023, 14:18 WIB
kapolri-sebut-akan-kawal-proses-pengembalian-hotel-sultan-sebagai-aset-negara
Dok Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (16/8/2023). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, ada sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo karena pihak swasta tersebut tidak juga mengosongkan lahan seluas 13 hektar di kawasan GBK, tempat di mana Hotel Sultan berdiri. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan mengawal proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk diambil alih negara. Proses itu akan dijalankan secara persuasif.

“Kami akan kawal proses pembebasan lahan maupun proses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa hukum baru,” kata Kapolri usai rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Kapolri juga mengungkap ada sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan PT Indobuildco Lantaran pihak swasta tersebut tidak juga mengosongkan lahan seluas 13 hektar di kawasan GBK, tempat di mana Hotel Sultan berdiri.

Izin penggunaan lahan tersebut sudah berakhir pada April 2023 namun masih digunakan dan dikomersilkan sampai saat ini.

“Kami juga melihat ada keputusan bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan Indobuildco dan ini memunculkan pidana baru. Mulai pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor,” ujarnya. 

Baca Juga: Hampir Dua Pekan LRT Jabodebek Beroperasi, Kemenhub Terus Evaluasi Empat Gangguan Utama

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk segera mengosongkan lahan seluas 13 hektar yang berada di komplek Gelora Bung Karno (GBK). Pasalnya, Hak Guna Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari negara kepada Perusahaan tersebut sudah berakhir sejak April 2023.

“Kita harap dikosongkan dengan baik-baik. Proses pengosongan akan dilakukan secara persuasive,” kata Mahfud usai rapat bersama Kapolri, Menteri ATR/Kepala BPN, dan Pengelola Komplek GBK di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Mahfud meminta kepada karyawan Hotel Sultan tidak khawatir atas nasib mereka. Karena Hotel Sultan akan tetap beroperasi seperti biasa. Hotel Sultan adalah properti yang berdiri di atas lahan 13 hektar itu.

Baca Juga: Menang Lawan Pengusaha Pontjo Sutowo, Setneg akan Kelola Sendiri Hotel Sultan di Kawasan GBK

“Masalah di sana ada gedung yang merupakan klaim Indobuildco dan ada beberapa karyawan bisa dibicarakan dengan Setneg. Dan karyawan tetap bekerja seperti biasa, tidak perlu gelisah,” ujar Mahfud dikutip dari Breaking News Kompas TV.

“(Hotel Sultan) berpindah owner tapi kegiatan bisnis tetap terlindungi,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Indobuildco menggugat penerbitan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Namun pada 28 Agustus 2023 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan tersebut.

Mengutip laman resmi Sekretariat Negara, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementreian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono mengatakan, putusan PTUN Jakarta tersebut, sejalan dengan semua putusan pengadilan sebelumnya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin akan Perjuangkan Zakat Bisa jadi Pengurang Pajak di Aceh, Agar Tak Bayar Dobel

“Penerbitan HPL sudah diproses secara benar dan semua HGB yang sudah habis masa gunanya harus dikembalikan ke negara, dalam hal ini Kemensetneg sebagai pihak yang mendapatkan HPL,” kata Iljas dalam konferensi pers pada Senin (28/8/2023).

Anggota Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menjelaskan Hak Guna Bangunan (HGB) No 26 dan 27 terkait pengelolaan lahan di atas tanah 13 hektare di kawasan GBK yang dipegang PT Indobuildco dan dioperasikan sebagai Hotel Sultan selama 50 tahun sudah berakhir sejak Maret dan April 2023 lalu.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa bangunan milik Indobuildco sudah tidak berhak beroperasi di kawasan tersebut.

“Artinya dari segi konsekuensi hukum bahwa tidak bisa lagi untuk melakukan operasi-operasi di tempat tersebut. Seperti tadi sudah disebutkan bahwa GBK ini salah satu aset negara yang paling penting," tutur Saor Siagian pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga: PKB: Nama Koalisi Perubahan Hampir Disetujui untuk Mengusung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024

Saor meminta agar Pontjo Sutowo segera mengembalikan aset negara tersebut kepada Pemerintah. Ia juga memperingatkan bahwa akan ada ancaman hukum jika pengusaha itu tidak mematuhi putusan pengadilan.

“Kami minta apa yang telah diperintahkan pengadilan supaya segera mengembalikan kepada pengelola GBK dan segera ditindaklanjuti. Kami mengingatkan ada konsekuensi logis kalau masih ada orang yang tidak berhak melakukan tindakan menduduki bahkan melakukan upaya-upaya usaha di sana itu ada ancaman hukumnya. Ada juga di situ pidananya," ujarnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x