Kompas TV nasional rumah pemilu

Komisi II DPR akan Panggil KPU untuk Bahas Rencana Memajukan Waktu Pendaftaran Capres dan Cawapres

Kompas.tv - 8 September 2023, 09:05 WIB
komisi-ii-dpr-akan-panggil-kpu-untuk-bahas-rencana-memajukan-waktu-pendaftaran-capres-dan-cawapres
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Sumber: kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas usulan memajukan masa pendaftaran capres dan cawapres di Pemilu 2024. 

Ia menjelaskan, pihaknya akan segera mencari waktu untuk membahas draf Peraturan KPU (PKPU) yang mengusulkan pendaftaran capres-cawapres dimajukan menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023.

"Ya tentu sebelum jadi PKPU akan dikonsultasikan dengan Komisi II dulu," kata Doli kepada wartawan, Kamis (7/8/2023). 

Baca Juga: KPU Usulkan Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimajukan Jadi 10 hingga 16 Oktober 2023

Menurut dia, KPU bukan memajukan waktu pendaftaran capres dan cawapres, melainkan hanya menyesuaikan dengan aturan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu. 

"Itu konsekuensi dari Perppu tentang Pemilu yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu. Sebenarnya (pendaftaran) tidak dimajukan," kata Doli. 

Seperti diketahui, KPU mengusulkan pendaftaran capres dan cawapres peserta Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023. 

Hal itu tertuang dalam draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Umum Presiden dan Wakil Presiden yang sifatnya masih belum final. 

Sebelumnya, berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

"KPU melakukan penyesuaian," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (7/9/2023). 

Namun, draf tersebut belum final karena masih harus dibahas bersama DPR RI, khususnya Komisi II. 

Artinya, jika disetujui, masa pendaftaran capres-cawapres nantinya hanya berlangsung satu minggu. 

Sementara pada jadwal sebelumnya, kurang lebih KPU memberikan waktu selama tiga minggu.

Berikut susunan jadwal pendaftaran hingga penetapan capres dan cawapres dalam draf PKPU:

1. Pendaftaran

a. Pengumuman pendaftaran: 7 hingga 9 Oktober 2023

b. Masa pendaftaran: 10 hingga 16 Oktober 2023

2. Verifikasi dan pemeriksaan kesehatan

a.Verifikasi kelengkapan dokumen administrasi: 10 hingga 19 Oktober 2023

b. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 10 hingga 18 Oktober 2023

c. Pemberitahuan hasil verifikasi: 14 hingga 20 Oktober 2023

d. Perbaikan persyaratan administrasi: 16 hingga 22 Oktober 2023

e. Penyerahan hasil perbaikan: 17 hingga 23 Oktober 2023

f. Verifikasi hasil perbaikan: 17 hingga 24 Oktober 2023

g. Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan kelengkapan: 17 hingga 25 Oktober 2023

3. Pengusulan Penggantian

a. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 17 Oktober hingga 7 November 2023

b. Pemeriksaan kesehatan pasangan pengganti: 17 Oktober-10 November

c. Verifikasi kelengkapan dokumen pasangan pengganti: 17 Oktober- 11 November

d. Pemberitahuan hasil: 11-12 November 2023

Baca Juga: Kemenkominfo, KPU, dan Bawaslu Gelar Forum Sosialisasi Pemilu 2024 Goes to Campus

4. Penetapan Pasangan Calon

a. Penetapan dan pengumuman pasangan capres cawapres: 13 November 2023

b. Penetapan nomor urut pasangan: 14 November 2023.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x