JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mobil Jeep Wrangler Rubicon milik terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) untuk dilelang.
Hal ini disampaikan hakim ketua Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan untuk Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam, berikut kunci dan STNK, serta harta lainnya milik terdakwa dijual dimuka umum, dilelang," kata Alimin.
Alimin menyebut hasil lelang Rubicon tersebut untuk mengurangi beban pembayaran restitusi Mario Dandy kepada korban, David Ozora.
"Hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," ujarnya.
Seperti diketahui, hakim telah menjatuhkan hukuman ke Mario Dandy dengan membebankan membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp25,15 miliar.
Angka itu keluar setelah Majelis Hakim melakukan sejumlah perhitungan dan pertimbangan. Baik dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) maupun hal lainnya.
“Membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora Rp25,15 miliar,” ujar hakim.
Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Dibebankan Bayar Restitusi Rp25 Miliar untuk David Ozora
Restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy itu di bawah tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK, yakni Rp120 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan itu.
Adapun dalam sidang vonis hari ini, hakim juga telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario.
Vonis itu dijatuhkan karena majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim Alimin.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Mario.
Hal memberatkan bagi Mario, yakni perbuatannya sangat kejam. Hakim menilai Mario menikmati perbuatannya dengan selebrasi dan menyebarkan video perbuatannya. Tindakan Mario pun dinilai merusak masa depan David.
Sementara itu, hakim menilai tak ada hal meringankan bagi Mario.
Atas putusan tersebut, baik pihak Mario Dandy maupun Jaksa masih pikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.
Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Shane Lukas telah dijatuhkan vonis hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Alimin menjelaskan putusan pidana tersebut dijatuhkan pihaknya karena Shane Lukas terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim Alimin saat membacakan putusan untuk Shane Lukas, Kamis.
Sementara AG, sebelumnya telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.
Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Pikir-pikir sebelum Ajukan Banding
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.