"Kalau sampai dijual apakah sesuai dengan hukum yang berlaku, tentunya nanti harus ada pengujian-pengujian lebih lanjut sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," lanjutnya.
Meski demikian, ia mengaku bersyukur karena hukuman pembayaran restitusi sebesar Rp25 miliar, jauh dari tuntutan dari JPU yakni Rp120 miliar.
"Terkait restitusi, kami sangat bersyukur, di mana hakim tidak membebankan pidana kurungan atau penjara karena hal itu tidak dimungkinkan bagi hukum."
"Angka yang sebelumnya itu Rp120 miliar sangat fantastis," katanya.
Dalam persidangan, majelis menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora (17).
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan bahwa perbuatan penganiayaan Mario Dandy mengakibatkan rusaknya masa depan David.
Baca Juga: Alasan Hakim Hukum Mario 12 Tahun Bui: Perbuatannya Sadis dan Sangat Kejam, Menikmati Aniaya David
Hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan dalam memberikan vonis terhadap anak mantan pegawai pajak itu.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, David," kata Hakim
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.