JAKARTA, KOMPAS.TV – Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, tervonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), menanggapi vonis terhadap kliennya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun untuk Mario Dandy.
Hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi atau ganti rugi sebesar R25.150.161.900, yang tidak bisa diganti dengan pidana penjara seperti yang diminta dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis pun memutuskan akan melelang mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy untuk ganti rugi ke David Ozora (17).
Menanggapi hal itu, Andreas Nahot Silitonga menyebut pihaknya bakal pikir-pikir terhadap putusan hakim.
"Kami tetap menghargai dan kami akan pikir-pikir untuk itu," kata Andreas usai persidangan, di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Dibebankan Bayar Restitusi Rp25 Miliar untuk David Ozora
Mengenai rencana hakim yang menyebut bakal melelang mobil jenis Rubicon, Andreas menyebut pihaknya akan mempertimbangkan lebih lanjut.
Sebab, kata dia, mobil tersebut, bukan milik Mario Dandy.
"Untuk Rubicon kami masih timbang-timbang lah ya, karena kan disampaikan Mario ini bukan milik dia," ujarnya, dikutip Tribunnews.com.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.