JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora yaitu Shane Lukas (19) dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa Shane Lukas oleh majelis hakim karena mempertimbangkan sejumlah hal.
Hakim Anggota Muhammad Ramdes mengungkapkan hal yang memberatkan Shane Lukas karena ikut serta merusak masa depan korban David Ozora.
Baca Juga: Shane Lukas Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
Sebab, Shane Lukas membantu terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dalam menganiaya korban David Ozora. Karena itu, hal tersebut menjadi hal yang memberatkan vonis Shane Lukas.
"Hal memberatkan (vonis) adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan David," kata Hakim Anggota Muhammad Ramdes di dalam ruang sidang, Kamis (7/9/2023) yang dipantau dari program Breaking News KompasTV.
Sementara itu, hal yang meringankan Shane Lukas, kata Majelis Hakim, adalah terdakwa telah berusaha mencegah David menderita luka yang lebih serius karena dianiaya Mario.
Hal itu teradi ketika Shane Lukas meminta Mario Dandy untuk tidak melanjutkan atau menyudahi aksi penganiayaan terhadap David Ozora meski terlambat.
"Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario Dandy lebih lanjut meskipun terlambat, tapi telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban," tutur Ramdes.
Baca Juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David, Hela Napas Sembari Pejamkan Mata
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.