JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (7/9/2023).
Cak Imin diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker pada tahun 2012.
Pada tahun itu, pria yang saat ini bakal calon wakil presiden (bacapres) mendampingi Anies Baswedan itu diperiksa lantaran menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja pada saat peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
Baca Juga: Kronologi Polisi Dibegal saat akan Berobat di RS Bandung, Kepala Dibacok, Ponsel dan Uang Dirampas
"Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan di Jakarta, Kamis (7/9).
Dari pantauan tayangan Breaking News KompasTV, Kamis pagi ini dan hingga artikel ini ditayangkan, Cak Imin baru saja memulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Adapun Cak Imin sebelumnya pada Rabu (6/9) memastikan dirinya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik KPK tersebut.
"Besok (hari ini-red) pasti (saya) datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang," kata Muhaimin menjawab pertanyaan wartawan di NasDem Tower, Jakarta, Rabu.
Sementara itu, saat ditanya kemungkinan pemanggilan itu terkait dengan majunya dia sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024, Muhaimin mengaku tidak tahu.
"Oh, nggak tahu saya. Nggak tahu," kata Muhaimin singkat.
Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi ke Pedagang Pasar
KPK memanggil Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemnaker.
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta.
Pada tanggal 18 Agustus lalu, KPK menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK bukan politisasi hukum.
Mahfud meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
Baca Juga: Cak Imin Balas Menag Yaqut: Kalau Ada Politik Identitas, Anies dan Saya yang Terdepan Menolak
"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa (5/9).
Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung.”
Isu politisasi dari pemanggilan itu muncul di antaranya karena Muhaimin telah mendeklarasikan diri bersama bakal calon presiden Anies Baswedan untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.