Kompas TV nasional politik

PDIP Pertanyakan Pemanggilan Cak Imin oleh KPK: Sangat Disayangkan jika Bukan Murni Penegakan Hukum

Kompas.tv - 5 September 2023, 18:05 WIB
pdip-pertanyakan-pemanggilan-cak-imin-oleh-kpk-sangat-disayangkan-jika-bukan-murni-penegakan-hukum
Politikus PDIP Deddy Sitorus dalam Kompas Petang, Senin (26/6/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Fadhilah

Sebab itu, Deddy meminta KPK dapat  transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dikaitkan dengan bacawapres dari Koalisi Perubahan tersebut.

"Tolong dijelaskan agar kepercayaan publik kepada KPK tidak hilang, dan tidak menganggap KPK sebagai bagian dari penggunaan kekuasaan hukum untuk kepentingan-kepentingan politik," tegasnya,

"Mari kita jujur kepada rakyat, jujur kepada hati nurani, ayo KPK kembalikan kewibawaan kalian," imbuhnya.

Baca Juga: Cak Imin Tak Hadir Sebagai Saksi di KPK Hari Ini, KPK Jadwal Ulang Minggu Depan

Seperti diketahui, sejatinya Cak Imin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Tahun 2012, Selasa (5/9/2023).

Namun, menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, sejauh ini informasi yang diperoleh penyidik, Wakil Ketua DPR tersebut tidak bisa hadir pemeriksaan dan meminta jadwal ulang pada Kamis (7/9/2023).

"Penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan saksi di minggu depan. Jadi bukan di hari Kamis, 7 September sebagaimana permintaan dari saksi tetapi penyidik mengagendakan di minggu depan," ujar Ali dalam pesan tertulisnya, Selasa (5/9).

Lebih lanjut, Ali meminta agar saksi bisa memenuhi panggilan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan penyidik. 

Sebab, kehadiran keterangan saksi diperlukan untuk memperjelas perkara yang ditangani KPK dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.

Dalam pegembangan kasus KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker I Nyoman Darmanta, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Baca Juga: Politikus Nasdem Gus Choi soal Pemanggilan Cak Imin usai Deklarasi: KPK Jangan Main-main


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x