JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi menggelar razia atau tilang Operasi Zebra 2023 mulai hari ini, Senin (4/9/2023) hingga 17 September 2023.
Tidak hanya di Ibu Kota, Operasi Zebra 2023 diadakan serentak di seluruh wilayah Indonesia selama dua pekan tersebut.
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran tilang Operasi Zebra 2023 adalah:
1. Pengemudi menggunakan handphone.
2. Kendaraan melawan arus.
3. Berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi di bawah umur.
5. Pengemudi dan penumpang membawa atau dalam pengaruh narkoba dan alkohol.
6. Kendaraan melebihi batas kecepatan.
7. Pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm.
8. Pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.
9. Tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK.
10. Menggunakan knalpot brong.
Baca Juga: Operasi Zebra 2023 Digelar Hari Ini di Seluruh Indonesia, Cek 10 Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya berharap dengan diselenggarakannya Operasi Zebra 2023 para pengguna jalan agar selalu patuh dalam berkendara.
“Operasi ini dilakukan juga untuk keselamatan kita bersama. Maka dari itu, diminta para pengendara agar mematuhi semua aturan tersebut, karena keselamatan adalah hal utama dalam berkendara,” tuturnya.
Melansir laman polri.go.id, ini jenis pelanggaran lalu lintas dan besaran dendanya sesuai undang-undang.
1. Tidak memiliki SIM: dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).
2. Tidak bawa SIM: pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan: dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Baca Juga: Hari Ini Parpol Koalisi Pengusung Ganjar Pranowo Kumpul di Markas PDI-P, Ini yang Dibahas
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca (wiper) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
Baca Juga: Mulai Diterapkan 23 Maret 2021, Bagaimana Cara Bayar Denda Tilang Elektronik?
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 293 ayat 1).
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (Pasal 293 ayat 2).
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 294).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.