JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri akan menggelar tilang Operasi Zebra 2023 di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Senin (4/9/2023).
Melansir laman NTMC Polri, Operasi Zebra 2023 digelar selama 2 pekan hingga 17 September 2023 dengan mengangkat tema ‘Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024’.
"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Jangan lupa catat tanggal nya dan lengkapi surat-surat berkendara," tulis akun Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9).
Tujuan dalam operasi tersebut adalah membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Baca Juga: Modifikasi Knalpot, Motor Tak Lolos Tilang Uji Emisi
Kasatlantas Polresta Deliserdang, Kompol Nasrul menyampaikan, Operasi Zebra Toba 2023 (nama Operasi Zebra untuk wilayah Deliserdang) juga akan menerapkan tilang manual.
“Untuk itu kita berharap seluruh lapisan masyarakat sebagai warga negara yang baik dapat mematuhi peraturan berlalulintas. Apabila terdapat pelanggaran maka akan dilakukan penindakan tilang ETLE dan tilang manual,” ungkapnya, Minggu (3/9/2023).
Adapun Operasi Zebra Menumbing 2023 (untuk daerah Pangkalpinang), Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pangkalpinang, Ipda Deden Mahendra mengatakan tilang dilakukan secara ETLE dan ada juga teguran di tempat.
“Iya untuk operasi mulai besok hingga 14 hari kedepan, untuk penindakan lalu lintas akan dilakukan secara elektronik dan teguran secara simpatik,” ujar Ipda Deden Mahendra.
Baca Juga: Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta akan Berpindah-pindah, Polisi: Kita Mencari Ruas
Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran tilang Operasi Zebra 2023.
1. Pengemudi menggunakan handphone
2. Kendaraan melawan arus
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengemudi di bawah umur
5. Pengemudi dan penumpang membawa atau dalam pengaruh narkoba dan alkohol
6. Kendaraan melebihi batas kecepatan
7. Pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm
8. Pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman
9. Tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK.
10. Menggunakan knalpot brong.
Sumber : Kompas TV, NTMC Polri
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.