"Intinya, ada yang mengetahui secara langsung, ada juga pihak public figure yang terkelabuhi. Dia ditipu lah istilahnya, tidak mengetahui secara langsung," tegasnya.
Baca Juga: IPW Sebut Punya Bukti Aliran Dana Konsorsium 303 Judi Online ke Sejumlah Polisi
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, polisi menangkap sejumlah influencer di beberapa daerah karena diduga terlibat promosi situs judi online.
Di Aceh, selebgram berinisial SRC ditangkap polisi pada Sabtu (26/8/2023) lalu lantaran mempromosikan situs judi online di akun IG-nya.
Selebgram yang memiliki 176 ribu pengikut di Instagram itu ditangkap bersama suaminya, HF, yang diduga mengetahui kegiatan istrinya tersebut.
Di Bandung, Jawa Barat, dua selebgram berinisial AF dan DS juga ditangkap polisi akibat diduga mempromosikan situs judi online.
Mereka ditangkap usai patroli siber menemukan beberapa akun mengunggah beberapa situs judi online di media sosial.
AF mengaku sudah enam bulan mempromosikan situs judi online dan mendapatkan bayaran Rp6 juta per bulan.
Terkait pemberantasan judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Sebagai langkah konkrit, saya juga akan segera secepat-cepatnya melakukan koordinasi dengan Kapolri untuk mendukung proses penindakan hukum pelaku perjudian online, baik pengembangnya, bandarnya, sponsornya, pihak yang mempromosikan, maupun pihak-pihak di bekalang perjudian online yang melakukan operasi di Indonesia," kata Budi Arie, Selasa (29/8/2023).
Menurut data Kominfo, perputaran uang dari judi online mencapai 27 Triliun per tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.