Kompas TV nasional hukum

Tersangka Yusrizki Disebut Kembalikan Rp56,4 Miliar saat Kejagung Mulai Usut Korupsi BTS 4G Kominfo

Kompas.tv - 31 Agustus 2023, 19:04 WIB
tersangka-yusrizki-disebut-kembalikan-rp56-4-miliar-saat-kejagung-mulai-usut-korupsi-bts-4g-kominfo
Petugas membawa tersangka baru kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G Kominfo, Muhammad Yusrizki alias YS yang mengenakan rompi tahana Kejagung keluar Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta (15/6/2023). (Sumber: Kontan/Ratih Waseso)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

Baca Juga: Ketika Hakim Sebut Proyek BTS 4G Kominfo sebagai Lingkaran Setan karena Hanya Bagi-bagi Jatah

“Selanjutnya kami kembalikan nilai itu ke Kejaksaan,” kata Rohadi.

Mendengar pernyataan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian bertanya apakah pengembalian uang itu karena proses penyidikan kasus BTS 4G.

Hal itu kemudian dibenarkan Rohadi. Ia mengatakan, uang itu dikembalikan setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan.

“Kalau tidak ada proses penyidikan mungkin pasti dia (Yusrizki) tidak akan kembalikan,” ujar Rohadi.

Dalam persidangan sebelumnya, Rohadi mengaku pernah memberikan uang kepada Yusrizki senilai Rp 75 miliar.

Ia mengklaim, uang tersebut diberikan setelah pihaknya meraup keuntungan dari proyek BTS 4G.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo, 12 Saksi Dihadirkan untuk Johnny G Plate Cs

"Setelah kami melakukan pekerjaan, itu memberikan untung yang cukup signifikan buat kami, dari keuntungan itu kemudian beliau meminta secara bertahap," kata Rohadi.

Menurutnya, uang diberikan kepada Yusrizki bertahap sebanyak 10 kali. Adapun nilai kontrak pekerjaan perusahaan mencapai Rp 550 miliar.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x