Baca Juga: Ketika Hakim Sebut Proyek BTS 4G Kominfo sebagai Lingkaran Setan karena Hanya Bagi-bagi Jatah
“Selanjutnya kami kembalikan nilai itu ke Kejaksaan,” kata Rohadi.
Mendengar pernyataan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian bertanya apakah pengembalian uang itu karena proses penyidikan kasus BTS 4G.
Hal itu kemudian dibenarkan Rohadi. Ia mengatakan, uang itu dikembalikan setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan.
“Kalau tidak ada proses penyidikan mungkin pasti dia (Yusrizki) tidak akan kembalikan,” ujar Rohadi.
Dalam persidangan sebelumnya, Rohadi mengaku pernah memberikan uang kepada Yusrizki senilai Rp 75 miliar.
Ia mengklaim, uang tersebut diberikan setelah pihaknya meraup keuntungan dari proyek BTS 4G.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo, 12 Saksi Dihadirkan untuk Johnny G Plate Cs
"Setelah kami melakukan pekerjaan, itu memberikan untung yang cukup signifikan buat kami, dari keuntungan itu kemudian beliau meminta secara bertahap," kata Rohadi.
Menurutnya, uang diberikan kepada Yusrizki bertahap sebanyak 10 kali. Adapun nilai kontrak pekerjaan perusahaan mencapai Rp 550 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.