JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim mengatakan, aturan tak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 itu dikembalikan lagi kepada keputusan universitas atau perguruan tinggi yang ada di Indonesia.
Nadiem menjelaskan, pihaknya menerbitkan kebijakan itu lantaran di negara lain juga sudah menerapkannya.
Hal itu Nadiem katakan saat rapat bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Nadiem Umumkan Aturan Baru, Mahasiswa S1 Kini Tidak Wajib Buat Skripsi
"Jangan keburu senang dulu bagi semuanya, karena kebijakan (tak wajib skripsi) adalah keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi seperti di semua negara lain," kata Nadiem, Rabu.
"Kalau perguruan tinggi itu merasa memang masih perlu skripsi atau yang lain itu adalah haknya mereka. Jadi jangan lupa reformasinya," sambungnya.
Menurut dia, aturan itu diterbitkan untuk memberikan otoritas kepada pihak kampus apakah skripsi masih diperlukan atau tidak dalam menentukan kelulusan seorang mahasiswa.
"Yang kita lakukan adalah hak itu dipindah sekarang ke perguruan tinggi. Ya itu besar juga inovasinya, tetapi masing-masing perguruan tinggi sekarang punya hak untuk menentukannya," ujarnya
Selain itu, kata Nadiem, kini banyak kampus di luar negeri yang hanya mewajibkan membuat jurnal bagi mahasiswa yang ingin meraih gelar doktoralnya.
Namun, kebijakan itu tak lantas menurunkan kualitas lulusan mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
"Sama dengan jurnal. Jadi kami juga banyak dapat masukan ini bagaimana nanti menurunkan kualitas doktoral kita, tidak sama sekali," katanya.
"Di negara-negara termaju dengan riset yang terhebat di dunia itu keputusan perguruan tinggi bukan keputusannya pemerintah. Jadi saya cuma mau menekankan bagi yang mengkritik ini merendahkan kualitas, itu tidak benar," katanya.
Sebelumnya, Nadiem mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 yang kini tak wajib untuk membuat skripsi.
Aturan mahasiswa S1 tidak wajib buat skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Aturan ini diumumkan Nadiem dalam seminar Merdeka Belajar Episode 26:
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8/2023) yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendikbud RI.
Nadiem mengungkapkan bahwa pada awalnya terdapat prasyarat yang harus dipenuhi oleh program studi (prodi), yakni menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk serupa.
Bagi program studi yang belum mengadopsi kurikulum semacam itu, mahasiswa akan memiliki tugas akhir yang berbeda dari skripsi.
Tugas akhir tersebut dapat berupa prototipe, proyek, atau jenis lainnya.
Nadiem juga menyatakan bahwa tugas akhir ini dapat diselesaikan secara individu atau dalam bentuk kelompok.
Baca Juga: Mahasiswa S1 dan D4 Tidak Lagi Wajib Skripsi untuk Syarat Lulus, Ini Ketentuannya
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," kata Nadiem dikutip dari Tribunnews.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.