3. Menutup jendela untuk menghindari polusi dari luar masuk
4. Menghindari aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara tidak baik.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewajibkan gedung pencakar langit untuk melakukan penyemprotan uap air (water mist).
Hal itu menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menekan polusi udara.
Menurut dia, terdapat 300 gedung yang akan diwajibkan melakukan penyiraman massal atau water mist dari atap bangunan.
"Data yang saya terima 300 sekian gedung. Saya secara bertahap panggil 100 (pengelola gedung) per hari di Balai Kota untuk kita jelaskan. (Jadwal) mulai hari Senin, Selasa, Rabu," kata Heru, Selasa (29/8).
Menurut penjelasannya, alat water mist akan dibebankan kepada masing-masing pemilik gedung.
"Enggak ada anggaran, beli masing-masing," ungkapnya.
"(Alat water mist) Tidak terlalu mahal," imbuhnya.
Baca Juga: Tekan Polusi Udara, Heru Budi Wajibkan 300 Gedung Pasang Water Mist, Biaya Ditanggung Masing-masing
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.