Komandan Pomdam Jaya atau Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan bahwa ketiga prajurit itu satu angkatan.
Sementara itu, ada warga sipil lain yang terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur yaitu MS yang merupakan kakak ipar dari Praka RM.
Baik MS, Praka RM, maupun dua prajurit TNI AD lain telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu MS diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, ketiga anggota TNI AD tersebut telah diamankan di POM Kodam Jaya dan sedang diperiksa intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Terlacak dari HP Korban yang Dijual, Ternyata 3 Anggota TNI AD
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berpesan agar ketiga prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur dapat dihukum berat.
Maksimal, kata Julius, para pelaku dapat dikenai hukuman mati dan minimal dihukum penjara seumur hidup.
Menurut Julius, Panglima TNI akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius.
Julius menegaskan, jika para pelaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, dapat dipastikan dipecat dari dinas militer.
Baca Juga: Ibunda Imam Masykur Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Mati: Tak Ada Maaf dari Keluarga Kami
“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ucap Julius.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.