2. Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama berada di dalam negeri dan luar negeri.
3.Keluarga Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden;
b. anak Presiden atau Wakil Presiden; dan
c. menantu Presiden atau Wakil Presiden.
4. Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami meliputi:
a. Pengamanan pribadi;
b. Pengamanan instalasi;
c. Pengamanan kegiatan;
d. Pengamanan penyelamatan;
e. Pengamanan makanan;
f. Pengamanan medis;
g. Pengamanan berita; dan
h. Pengawalan.
Baca Juga: Ancaman Anggota Paspampres ke Ibunda Imam Masykur: Anak Ibu Saya Bunuh, Saya Buang ke Sungai
5.Pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. Pengamanan pribadi;
b. Pengamanan kegiatan; dan
c. Pengawalan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.