Putusan kasasi MA tersebut diputus oleh lima hakim, yakni Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti M, dan Yohanes Priyana pada 8 Agustus 2023.
Selain Ferdy Sambo, MA juga menganulir hukuman untuk tiga terpidana lainnya, yakni istri Sambo, Putri Candrawathi; asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf; dan polisi ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo.
Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Pj Gubernur DKI Heru Budi Minta Kendaraan Masuk Jakarta untuk Uji Emisi
MA mengurangi masa tahanan Putri Candrawathi dari yang semula diputus 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Lalu, hukuman Kuat Ma’ruf dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu, vonis hakim bagi Bripka Ricky Rizal juga dipangkas dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Sambo penjara seumur hidup.
Tak puas dengan vonis tersebut, Sambo dkk pun mengajukan banding. Namun, banding tersebut ditolak dan justru diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian, Sambo dkk pun mengajukan upaya kasasi ke MA yang putusannya menyatakan bahwa hukuman para terpidana diringankan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.