KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berkunjung ke Amsterdam, Belanda, untuk bertemu dengan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Dalam pertemuannya tersebut, Mahfud menyebut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan dalam dua proses, yakni yudisial dan nonyudisial.
Penyelesaian secara yudisial, kata Mahfud, dilaksakan oleh pengadilan, dengan penyidikan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung.
“Nah kita mengambil itu dari hukum internasional, bahwa pelanggaran HAM berat hanya ditetapkan oleh Komnas HAM,” ujarnya, Minggu (27/8/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.
“Yang melakukan penyidikan Jaksa Agung, kemudian penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung, diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan HAM adhoc.”
Pengadilan HAM adhoc, lanjut Mahfud, khusus menangani pelanggaran HAM yang terjadi tahun 2000 dan sebelumnya.
Baca Juga: Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM di Aceh Bukan Karena Tahun Politik
Pada kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000, proses peradilannya dilakukan di pengadilan HAM biasa.
“Kemudian, saudara sekalian, yang untuk penanganan yudisial ini, jadi proyustisianya untuk penyelidikan ada di Komnas HAM.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.