JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengadili gugatan Partai Prima melawan KPU dimutasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Ketiga majelis hakim yakni Tengku Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban. Mereka dimutasi ke pengadilan dengan kelas lebih rendah.
Tengku Oyong yang memimpin persidangan gugatan Partai Prima melawan KPU dimutasi ke PN Bengkulu sebagai hakim anggota.
H Bakri selaku hakim anggota dimutasi ke PN Padang sebagai hakim anggota dan Dominggus Silaban hakim anggota dimutasi ke PN Jambi.
Bawas MA menilai ketiganya melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C Pengaturan angka 10 Jo PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 Ayat (4).
Baca Juga: Putusan Lengkap PN Jakpus yang Memerintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024
Adapun sanksi yang dijatuhkan berbeda dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang meminta ketiga hakim non-palu selama dua tahun.
Hakim non-palu selama dua tahun ini masuk dalam kategori sanksi berat, sedangkan mutasi masuk dalam sanksi sedang.
Juru Bicara MA Hakim Agung Suharto menjelaskan pertimbangan Bawas MA menjatuhkan sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah karena putusan terhadap gugatan Partai Prima masih bisa diperbaiki di tingkat II atau Pengadilan Tinggi atau kasasi di MA.
Oleh sebab itu, MA tidak menjatuhkan hukuman dua tahun non-palu sebagaimana rekomendasi KY.
"Terkait hukuman disiplin terhadap hakim yang memutus penundaan pemilu, karena pelanggaran yang bersifat teknis yudisial dan kesalahannya masih dapat diperbaiki melalui upaya hukum, maka hukumanya tidak seperti yang direkomendasi oleh KY," ujar Suharto, Kamis (24/8/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Komisi Yudisial Dalami Dugaan Pelanggaran Etik
Kasus yang menimpa hakim PN Jakarta Pusat itu, bermula dari putusan yang diketok ketua majelis hakim Tengku Oyong bersama dua hakim anggota H. Bakri, dan Dominggus Silaban ini terkait perkara gugatan Partai Prima melawan KPU dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam putusan majelis hakim mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima melawan tergugat dalam hal ini KPU terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini diketok Kamis (2/3/2023).
Putusan ini sempat membuat gempar dunia politik di tanah air, karena ditafsirkan akan memundurkan pemilu yang sudah ditetapkan pada 14 Februari mendatang.
Berikut putusan lengkap gugatan Partai Prima melawan KPU yang diketok majelis hakim PN Jakpus.
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.