JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengadili gugatan Partai Prima melawan KPU dimutasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Ketiga majelis hakim yakni Tengku Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban. Mereka dimutasi ke pengadilan dengan kelas lebih rendah.
Tengku Oyong yang memimpin persidangan gugatan Partai Prima melawan KPU dimutasi ke PN Bengkulu sebagai hakim anggota.
H Bakri selaku hakim anggota dimutasi ke PN Padang sebagai hakim anggota dan Dominggus Silaban hakim anggota dimutasi ke PN Jambi.
Bawas MA menilai ketiganya melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C Pengaturan angka 10 Jo PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 Ayat (4).
Baca Juga: Putusan Lengkap PN Jakpus yang Memerintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024
Adapun sanksi yang dijatuhkan berbeda dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang meminta ketiga hakim non-palu selama dua tahun.
Hakim non-palu selama dua tahun ini masuk dalam kategori sanksi berat, sedangkan mutasi masuk dalam sanksi sedang.
Juru Bicara MA Hakim Agung Suharto menjelaskan pertimbangan Bawas MA menjatuhkan sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah karena putusan terhadap gugatan Partai Prima masih bisa diperbaiki di tingkat II atau Pengadilan Tinggi atau kasasi di MA.
Oleh sebab itu, MA tidak menjatuhkan hukuman dua tahun non-palu sebagaimana rekomendasi KY.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.