Kompas TV nasional rumah pemilu

Hasil Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU soal Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan

Kompas.tv - 24 Agustus 2023, 06:45 WIB
hasil-putusan-mk-kpu-bakal-revisi-pkpu-soal-kampanye-di-fasilitas-pemerintah-dan-tempat-pendidikan
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) , Betty Epsilon Idroos, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (2/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024

Revisi PKPU mengenai Kampanye Pemilu ini merupakan langkah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, putusan MK tersebut telah dibahas dalam rapat pleno KPU. 

Hasil dari putusan tersebut KPU akan merevisi PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Betty juga meyakini revisi aturan kampanye Pemilu 2024 sudah tersusun sebelum masa kampanye nanti. KPU menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Baca Juga: MK Izinkan Kampanye Politik di Sekolah, Mahfud: Pasti Objektif dan Akademis

"Pasti terkejar, karena masa kampanye masih lama, jadi kami akan perubahan segera setelah putusan MK tersebut," ujar Betty di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (23/8/2023).

Betty menambahkan, dalam putusan MK telah ditegaskan bahwa setiap peserta pemilu harus mendapat izin jika ingin melaksanakan sosialisasi atau kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, serta tidak membawa atribut. 

Nantinya, dalam perubahan PKPU, akan ada aturan mengenai perlakuan yang sama untuk para peserta pemilu yang diundang dan mendapat izin untuk berkampanye di tempat pendidikan. 

Untuk rumah ibadah, aturan KPU tetap sama: seluruh peserta pemilu tidak diperbolehkan berkampanye di rumah ibadah. 

"Ini kan ada kekhawatiran mengenai kampanye di SD, SMP dan SMA, ada Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu yang menyatakan kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak punya hak pilih. Jadi kalau menghadirkan mereka yang tidak punya hak pilih, ada sanksi pidananya," ujar Betty.

Baca Juga: Diprotes soal Izin Kampanye Politik di Fasilitas Pendidikan, Juru Bicara MK: Harus Dilaksanakan

Betty juga menegaskan, putusan MK terkait kampanye tidak membuat seluruh peserta pemilu bebas berkampanye di sekolah dan fasilitas pemerintah. 

Perlu diingat, putusan MK menegaskan setiap peserta pemilu harus mendapat undangan dan mendapat izin dari penanggung jawab jika ingin melakukan kampanye di tempat pendidikan atau di fasilitas pemerintah dan tidak membawa atribut kampanye. 

"Jadi ada prasyaratnya, jadi bukan ujug-ujug datang ke kampus atau ke sekolah," ujar Betty.  

MK dalam putusannya mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian terkait uji materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 20217 tentang Pemilu.

Pemohon Handrey Mantiri dan Ong Yenny menilai Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan Asas Adil dalam Pemilu sebagaimana yang tertuang di dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, oleh karena itu Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Baca Juga: Transparasi Informasi Kurang, Daftar Calon Sementara Pemilu 2024 dari KPU Dinilai Mengecewakan

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu."

Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan."

Sedangkan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x