Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Gazalba Saleh bebas.
Pengacara Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu, mengatakan bahwa hakim menilai kliennya tidak terbukti menerima suap.
Menurut Aldres, dalam persidangan percakapan Gazalba Saleh dengan Prasetio Nugroho tidak terbukti.
"Tidak ada buktinya yang membuktikan Pak Gazalba itu menerima hadiah atau janji yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Aldres.
Dalam dakwaan, Gazalba diduga menerima Rp2,2 miliar bersama-sama PNS di MA untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Baca Juga: Gibran Angkat Bicara soal Kedatangan Amien Rais dan Rizal Ramli ke KPK
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Saleh Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Namun, Gazalba Saleh justru divonis bebas. Sementara dua bawahannya dinyatakan terbukti bersalah. Atas putusan bebas tersebut, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Amien Rais dan Rizal Ramli Datangi Gedung KPK, Ada Apa?
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.