Atas pernyataan Rocky tersebut, seorang advokat bernama David Tobing pun melayangkan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pasal 1365 KUHPerdata.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berbunyi:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."
Baca Juga: Saat Hakim Cecar Saksi Tenaga Ahli Pengawasan Proyek BAKTI Kominfo dalam Sidang Johnny G Plate
Rocky sempat meminta maaf karena pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ia pun menegaskan, kritik tajam yang ia lontarkan bukan ditujukan secara pribadi kepada Jokowi, melainkan posisi Presiden Jokowi sebagai pejabat publik.
“Saya ingin menghentikan kegaduhan ini, saya minta maaf karena ucapan saya itu menimbulkan kegelisahan, menimbulkan polemik itu,” ujar Rocky Gerung saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Saat ditanya terkait pernyataan Rocky yang diduga menghinanya, Jokowi justru menganggapnya sebagai hal kecil.
Presiden Ketujuh RI itu menyebut dirinya akan fokus bekerja saja dan tak mempermasalahkan pernyatan Rocky.
Pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi, terjadi pada 29 Juli 2023 pada acara Konsolidasi Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Kota Bekasi.
Saat itu, Rocky menjadi pembicara dan menyatakan sejumlah pendapat terkait Presiden Jokowi, di antaranya, kegelisahan buruh terhadap omnibus law.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.