JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Tim Percepatan Reformasi Hukum telah selesai menyusun naskah akademik yang berisi puluhan rekomendasi.
Hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum itu akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekitar pertengahan September.
Mahfud MD adalah Pengarah Tim Percepatan Reformasi Hukum. Ia menyebut rekomendasi itu sesuai dengan kelompok kerja dalam tim, yaitu terkait reformasi peradilan penegakan hukum; sektor agraria dan sumber daya alam; pencegahan pemberantasan korupsi; dan peraturan perundang-undangan.
"Dari 4 pokja masing-masing rata-rata memberi rekomendasi 12 butir, sehingga totalnya hampir 50 butir rekomendasi. Kok banyak? Lha iya, karena ada yang jangka pendek, ada yang disebar ke kementerian lembaga, tapi ada juga yang serius perlu jangka panjang. Ini semua sudah selesai dan tinggal dirapikan," kata Mahfud dalam konferensi di Jakarta, Selasa (22/8/2203).
Ia mengatakan, tim ini dibentuk atas instruksi Presiden Jokowi ketika ada kegaduhan tentang hukum. Yakni setelah penangkapan hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung suap.
"Hasil tim ini bagus, tidak ada yang perlu dikurangi. Malah saya usul ditambahkan," ujar Mahfud.
Baca Juga: Intip Momen Presiden Jokowi Disambut Meriah Tarian Suku Maasai dan Suku Msewe di Tanzania
Mantan Ketua MK itu menjelaskan, rekomendasi yang bersifat jangka pendek nantinya bisa langsung dilakukan oleh Presiden Jokowi atau setingkat menteri.
Sedangkan yang bersifat jangka panjang, sebagian sudah ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga bisa dimodifikasi sesuai kebutuhan.
Sementara untuk rekomendasi jangka panjang yang benar-benar baru akan disampaikan sebagai memori kepada pemerintahan yang baru.
Mahfud menegaskan, rekomendasi tersebut disusun dengan melibatkan berbagai pihak.
"Kita ini himpun bahan tidak sepihak. Ada NGO terkait diundang, didatangi. Pejabat terkait seperti Mahkamah Agung, (kementerian) KumHAM. Jaksa Agung, Kapolri, Menteri ATR BPN semua didatangi, semua yang ada permasalahan," tuturnya.
Baca Juga: Respons Mahfud MD soal Kejagung Tunda Kasus Terkait Capres hingga Caleg Sampai Pemilu 2024 Usai
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Laode M Syarief (Direktur Eksekutif Kemitraan) menerangkan, total ada 55 rekomendasi yang dihasilkan.
Ia mengatakan, tim bukan hanya sekadar memberikan rekomendasi tapi juga peta jalan implementasinya.
Meski demikian, iia tidak bisa mengungkapkan apa saja isi rekomendasinya sebelum dilaporkan ke Presiden Jokowi.
"Kami berharap media dan masyarakat sipil kalau nanti sudah diumumkan bisa ikut mengawal," ucap La Ode.
Sebagai informasi, Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023.
Tim tersebut terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan empat kelompok kerja.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan Tetap Jalan
Posisi pengarah diisi oleh Menko Polhukam (ex-officio), ketua tim oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (ex-officio), Wakil Ketua Laode M Syarief (Direktur Eksekutif Kemitraan), dan sekretaris tim adalah Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (ex-officio).
Berikut susunan ketua, sekretaris, dan anggota pada empat kelompok kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum:
1. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
Ketua: Prof. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran)
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru (Staf Khusus Menko Polhukam), Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus A.T. Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, Refki Saputra.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Terima Tantangan Debat BEM UI!
2. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
Ketua: Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia)
Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, Rifqi Sjarief Assegaf.
3. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
Ketua: Prof. Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor)
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
Anggota: Imam Marsudi Staf Khusus Menko Bidang Polhukam Bidang Sosial Budaya, Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djarot, Hasbi Berliani.
Baca Juga: Kunjungi Jambore NasDem, Anies Sebut Jateng Lahan Subur Kemenangan di Pilpres
4. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Ketua: Yunus Husein (Kepala PPATK pertama, Ketua STH Jentera periode 2015–2020)
Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Anggota: Rizal Mustary Stafsus Menko Bidang Polhukam Bidang Komunikasi, Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Meisy Sabardiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.