JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengungkapkan keheranannya terkait hukuman bagi terpidana kasus pembunuhan berencana sekaligus eks Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang diperingan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Sudah dua pengadilan yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA, eh kok pengurangan hukuman," kata Megawati dalam acara Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Ia pun mempertanyakan alasan hukuman terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu diperingan.
"Saya mikir, Indonesia ini hukum opo yo? Saya bukan mau melawan hukum lho, tapi kan saya kok bisa mikir, iki ngopo to sebenarnya (ini kenapa sih sebenarnya? -red)," ungkap Megawati.
Ia pun mengaku dirinya menghormati MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu bahkan mengaku berpesan kepada Ketua MK Anwar Usman untuk serius menangani persoalan hukum di Indonesia.
"Saya bilang sama Pak Usman, 'kamu itu akhir dari problem hukum lho, ati-ati, jangan main-main'," tegas Megawati.
Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo Cs Sudah Final, Pengacara Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Pengajuan Restitusi
Ia menyatakan, hal itu ia lakukan karena prihatin dengan kondisi rakyat yang tak bisa mengadu ke lembaga peradilan.
"Rakyat kecil mau ngadu nggak bisa. Nah seperti itu (Sambo) lha kok bisa dikasih pengurangan hukuman?" tanyanya ritoris.
"Saya tu sampai mikir gini, anak orang udah meninggal, meskipun dia prajurit atau apa, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?" tegasnya.
Ia pun menekankan pentingnya prajurit bagi jenderal atau pimpinan yang rela berkorban nyawa demi negara.
"Kalian jadi jenderal karena yang mati itu anak buahmu, saya ngalami waktu Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh," ujarnya.
Anak dari Presiden Pertama RI Soekarno itu pun mengaku selalu memeriksa korban-korban yang gugur di daerah konflik tersebut.
"Saya pergi ke RSPAD ngelihat, siapa korban-korban yang tiap hari saya meminta bahwa yang jadi korban itu siapa aja, dan ada jenderal yang mati," terangnya sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV Harko Sutiono.
Baca Juga: Megawati Sindir Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Hukum Indonesia Ini Apa Ya?
Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang awalnya hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup pada putusan kasasi Selasa (8/8/2023).
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman dari vonis sebelumnya.
Di tingkat kasasi, Putri Candrawathi mendapat hukuman 10 tahun penjara, sebelumnya Putri divonis 20 tahun penjara.
Ricky Rizal mendapat hukuman delapan tahun penjara.
Sebelumnya Bripka RR mendapat vonis 13 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma'ruf mendapat hukuman 10 tahun penjara dari vonis sebelumnya 15 tahun penjara.
Putusan kasasi Ferdy Sambo dkk ini diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.