JAKARTA, KOMPAS.TV- Di masa endemi Covid-19 ini, masyarakat yang positif Covid tidak perlu pergi ke rumah sakit dan cukup isolasi mandiri di rumah. Hal itu disampaikan Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, Achmad Farchanny Tri Adryanto, lewat keterangan tertulis pada Selasa (22/8/2023).
"Bagi pasien yang hasil swab antigen menunjukan positif COVID-19, disarankan untuk istirahat di rumah selama 3 hingga 5 hari apabila tidak memiliki komorbid," kata Achmad.
Namun, ia tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Lantaran virus Covid-19 masih ada di Indonesia.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Biaya Perawatan Peserta yang Terpapar Covid-19 di Masa Endemi
"Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, memakai masker bila sakit atau memiliki komorbid, menerapkan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas ataupun tisu" tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Standardisasi Klinis Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Yayan Gusman menyatakan, di masa endemi untuk tata laksana penanganan pasien COVID-19 di fasilitas kesehatan tidak ada yang berbeda dengan sebelumnya.
Tapi, terkait pengobatan dan juga hasil-hasil kajian ilmiah yang disepakati secara global tetap terus diikuti sehingga pasien akan mendapat penanganan yang tepat.
“Pengobatan tidak ada perubahan dan gejala ringan dan tidak ada komorbid tidak disarankan untuk menggunakan obat antivirus dsbnya. Pemberian terapinya kami kerja sama dengan seluruh profesi terkait” ujar Yayan.
Baca Juga: Meski Sudah Masuk Endemi Covid-19, IDI Minta Pemerintah Tetap Berikan Vaksin Dosis Ke-4!
Kemenkes juga menyatakan, mulai 1 Januari 2024 vaksinasi COVID-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi.
Permenkes 23 tahun 2023 juga mengatur pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 gratis untuk semua kelompok masyarakat, tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember 2023.
Tapi mulai 2024, hanya masyarakat kelompok tertentu yang bisa mendapat vaksin Covid gratis.
Baca Juga: ASN DKI WFH Tak Boleh Keluyuran apalagi Mudik di Jam Kerja, Harus Pakai Baju Dinas di Rumah
Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea menjelaskan, saat vaksin Covid sudah masuk dalam program imunisasi, maka pemberian imunisasi terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua.
“Sasaran dalam imunisasi program ini ada dua yakni pertama kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat," kata Prima.
"Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan,” tambahnya.
Prima menyampaikan, vaksin Indovac dan Inavac adalah vaksin produksi dalam negeri. Kedua vaksin tersebut, lanjut Prima, sudah terjamin keamanannya dan juga kehalalannya.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Said Iqbal Minta Upah Buruh Naik 15 Persen pada 2024
Ia menambahkan, untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi COVID-19, maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi COVID-19 pada tahun depan maka akan dikenakan biaya.
"Apakah berbayar? Kalau dalam imunisasi program tidak berbayar, alias gratis. Kalau dalam (kategori) imunisasi pilihan akan berbayar,” ucapnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.