JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa tahan di peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Dari jumlah tersebut sebanyak 237 napi korupsi di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung, mendapat pengurangan hukuman mulai dari masa tahan sebanyak tiga bulan hingga enam bulan.
Secara keseluruhan ada 2.136 napi korupsi di seluruh Lapas di Indonesia yang mendapatkan remisi di peringatan HUT Kemerdekaan RI. Sebanyak 16 di antaranya langsung bebas.
Ada lima nama-nama koruptor yang mendapat remisi di HUT ke-78 RI.
1. Setya Novanto
Mantan Ketua DPR ini mendapat remisi tiga bulan. Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dollar AS.
Baca Juga: Dalam Rangka HUT RI, Menkumham Yasona Laoly Berikan Remisi Kemerdekaan bagi 175.000 Narapidana!
KPK menetapkan Novanto tersangka korupsi KTP-el pada 17 Juli 2017.
2. Imam Nahrawi
Mantan Menpora di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II ini mendapat potongan hukum tiga bulan.
Nahrawi mendapat hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan lantaran terbukti menerima suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kasus ini ditangani KPK pada September 2019.
Baca Juga: 2 Napiter Jadi Pengibar Bendera, Napi Lain Dapat Remisi
3. Juliari Batubara
Juliari Batubara mendapat potongan hukuman tiga bulan. Mantan Mensos di Kabinet Indonesia Maju itu merupakan terpidana kasus korupsi dana Bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider selama 6 bulan kurungan. Selain Juliari mendapat pidana tambahan hukuman membayar uang pengganti Rp14,5 miliar.
Apabila tidak dibayar dalam 1 bulan maka harta Juliari akan dirampas. Bila harta Juliari tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bansos oleh KPK pada 5 Desember 2020.
Baca Juga: 37 WBP Lapas Perempuan Gorontalo Terima Remisi Umum Dalam Rangka Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-78
4. Edhy Prabowo
Edhy Prabowo mendapat potongan hukuman tiga bulan.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin ini mendapat vonis 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan.
Serta denda senilai Rp400 juta subside 6 bulan kurunga. Edhy juga mendapat hukuma tambahan uang pengganti sebanyak Rp9,6 miliar dan USD 77.000.
Apabila tak dibayarkan terhitung satu bulan setelah status hukum inkracht, maka harta benda Edhy dilakukan penyitaan. Dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Baca Juga: Tenang Meski Sepatu Lepas, Lilly Wenda selaku Pembawa Baki Bendera Upacara HUT Ke-78 RI Tuai Pujian!
5. Azis Syamsuddin
Sama seperti para terdakwa koruptor lain, Azis mendapat remisi tiga bulan.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ini divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan Maskur Husain sekitar Rp3,6 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.