JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa tahan di peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Dari jumlah tersebut sebanyak 237 napi korupsi di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung, mendapat pengurangan hukuman mulai dari masa tahan sebanyak tiga bulan hingga enam bulan.
Secara keseluruhan ada 2.136 napi korupsi di seluruh Lapas di Indonesia yang mendapatkan remisi di peringatan HUT Kemerdekaan RI. Sebanyak 16 di antaranya langsung bebas.
Ada lima nama-nama koruptor yang mendapat remisi di HUT ke-78 RI.
1. Setya Novanto
Mantan Ketua DPR ini mendapat remisi tiga bulan. Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dollar AS.
Baca Juga: Dalam Rangka HUT RI, Menkumham Yasona Laoly Berikan Remisi Kemerdekaan bagi 175.000 Narapidana!
KPK menetapkan Novanto tersangka korupsi KTP-el pada 17 Juli 2017.
2. Imam Nahrawi
Mantan Menpora di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II ini mendapat potongan hukum tiga bulan.
Nahrawi mendapat hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan lantaran terbukti menerima suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kasus ini ditangani KPK pada September 2019.
Baca Juga: 2 Napiter Jadi Pengibar Bendera, Napi Lain Dapat Remisi
3. Juliari Batubara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.