JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu Serentak 2024 pada Jumat (18/8/2023).
Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menjelaskan, dari total 10.323 bacaleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tak sepenuhnya memenuhi syarat atau BMS (Belum Memenuhi Syarat)
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, ini tidak sepenuhnya memenuhi syarat (MS), banyak yang belum memenuhi syarat (BMS)," kata Idham di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Ini Alasan Anang Hermansyah Gabung PDIP dan jadi Bacaleg DPR Dapil Kabupaten Bogor
Idham menjelaskan, KPU RI telah memberikan kesempatan kepada parpol dalam memperbaiki data persyaratan Bacaleg yang BMS pada tahap perbaikan.
"Delapan belas parpol telah melakukan perbaikan. Sehingga, dari 10.323 berkurang sebanyak 127 Bacaleg. Jadi total Bacaleg yang (dari hasil) diperbaiki dokumennya 10.196 (yang MS)," ujarnya.
Namun, setelah dilakukan pencermatan DCS oleh KPU, jumlah Bacaleg yang dinyatakan MS kembali berkurang dari jumlah 10.196 orang.
"Setelah pencermatan DCS, jumlah Bacaleg berkurang 11 orang dari 10.196 menjadi 10.185," ucapnya.
Tak sampai di situ, KPU melakukan verifikasi adminsitrasi ulang setelah melakukan pencermatan DCS, dan hasilnya berjumlah lebih sedikit dari 10.185 Bacaleg, atau ada 260 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
"Akhirnya ditetapkan 9.925 bacaleg DPR RI yang memenuhi syarat," kata Idham.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.