Pukul 17.00 WIB: Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka.
Pukul 19.00 WIB: Video Mapping di Monumen Nasional.
Baca Juga: Update Daftar Anggota Paskibraka Nasional 2023 yang Resmi Bertugas di Upacara HUT ke-78 RI Hari Ini
Masih dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-761 /M/S/TU.00.04/08/2023, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas dan berdiri tegap pada Pukul 10.17- 10.20 WIB.
Di mana masyarakat diminta berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka.
"Pada tanggal 17 Agustus 2023, Pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak," bunyi imbauan tersebut.
Namun, imbauan menghentikan aktivitas sejenak itu dikecualikan bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
"Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang," tutup imbauan tersebut.
Baca Juga: Ketika Jokowi Berjongkok dan Ambilkan Pin Paskibraka yang Jatuh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.