Lebih lanjut, Ketut memastikan, jaksa akan mengupayakan proses eksekusi terhadap harta terdakwa untuk membayar kerugian atau restutis kepada korban.
Baca Juga: Anaknya Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ayah Shane Lukas: Terus Terang Saja Kita Tak Mampu
Jika terdakwa tidak bisa membayar, Kejaksaan juga akan memanggil keluarga untuk menanggung tuntutan tersebut.
Namun, Ketut menjelaskan proses restitusi masih panjang dan hakim belum memutuskan apakah hukuman tambahan ganti rugi korban dalam tuntutan JPU akan dimasukkan dalam vonis.
"Kita akan upayakan, tapi ini masih panjang prosesnya. Kalau sudah ada keputusan hukum tetap kita akan berupaya berkoordinasi dengan penegak hukum lain (KPK) yang menangani perkara yang sama soal harta benda, ini akan jadi pertimbangan kami," ujar Ketut.
Sebelumnya, JPU menuntut Mario Dandy Satriyo hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, Mario bersama Shane Lukas, dan AG dituntut membayar ganti rugi atau restitusi Rp120 miliar atau jika tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara 7 tahun penjara di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Semua Aset Disita KPK, Rafael Alun Mengaku Tak Mampu Biayai Pengobatan David
Jaksa menilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini terdakwa telah merencanakan penganiayaan David Ozora dan sudah terbukti dari keterangan saksi hingga barang bukti yang ditampilkan di persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.