Kompas TV nasional peristiwa

Resmi! Ini Pedoman dan Juknis Upacara 17 Agustus 2023 HUT ke-78 RI di Istana Negara, Daerah dan Luar

Kompas.tv - 16 Agustus 2023, 17:00 WIB
resmi-ini-pedoman-dan-juknis-upacara-17-agustus-2023-hut-ke-78-ri-di-istana-negara-daerah-dan-luar
Presiden Jokowi saat memimpin Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/08/2022). Berikut pedoman dan juknis upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara, instansi pusat dan daerah (Sumber: setkab.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

4. Kepala Daerah/Forkopimda dan segenap masyarakat diimbau untuk menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka, melalui berbagai kanal media (televisi dan media daring lainnya).

Baca Juga: Protokol Upacara Bendera 17 Agustus 2023 dalam Rangka HUT ke-78 RI di Sekolah dan Instansi

Pedoman Upacara 17 Agustus 2023 di Luar Negeri

1. Di luar negeri, upacara dilaksanakan secara luring di Kantor Perwakilan RI di luar neger

2. Diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

Susunan Upacara 17 Agustus 2023 

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;

2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;

3. Penghormatan kepada pembina upacara;

4. Laporan pemimpin upacara;

5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;

6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);

10. Amanat pembina upacara;

11. Pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

12. Laporan pemimpin upacara;

13. Penghormatan kepada pembina upacara;

14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;

15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x