"Penundaan-penundaan ini sudah tentu menghambat kerja-kerja profesional tidak maksimal anggota Bawaslu di daerah,” ucapnya.
“Oleh karena itu, diminta maupun tak diminta, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) wajib memeriksa para Komisioner Bawaslu pusat.”
Lebih lanjut, Junimart selaku pimpinan Komisi II DPR akan memanggil para penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.
Ia menyebut DPR ingin mendengar alasan kenapa mereka melakukan penundaan-penundaan yang bisa mengganggu kualitas tahapan pemilu.
Baca Juga: Respons Gibran saat Mahasiswa Minta Diskusi soal Dugaan Korupsi di UNS: Silakan Diurus Sendiri…
"Catatan saya, Bawaslu harus memastikan bahwa pengumuman dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, dan tidak ada campur tangan yang mempengaruhi proses tersebut," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu RI menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten atau kota di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.
"Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023," tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat tersebut.
"Dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023."
Akibat penudaan itu, saat ini terjadi kekosongan jabatan komisioner secara definitif pada Bawaslu kabupaten/kota seluruh wilayah.
Baca Juga: PDI-P Tanggapi Dana Rp1 Triliun Mengalir ke Parpol, Sebut Food Estate Bagian Kejahatan Lingkungan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.