JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjadwalkan pemeriksaan enam orang terkait penyerahan uang senilai Rp27 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya pada wartawan, Selasa (15/8/2023), menyebut pemeriksaan akan dilaksanakan pada Jumat (18/8/2023).
“Pada hari Jumat kita akan melakukan pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 miliar,” jelasnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Nantinya, kata Sumedana, pihaknya akan mengkonfrontasi keenam orang yang dipanggil tersebut.
“Yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir. Ada enam orang yang akan kita panggil, yaitu Irwan, Anang, Andika, Basril, Maqdir, dan Rosi.”
“Hari Jumat kita lakukan konfrontir untuk menentukan status daripada uang Rp27 miliar,” tuturnya menegaskan.
Baca Juga: Asal-usul Uang Rp27 Miliar dari Maqdir Ismail Belum Jelas, Kejagung: Belum Tentu Mengurangi Hukuman
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, menyerahkan uang sebesar USD1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023).
Menurut Maqdir, penyerahan uang atas nama Irwan Hermawan tersebut sesuai dengan janjinya.
“Memenuhi janji saya untuk menyerahkan sejumlah uang atas nama terdakwa Irwan Hermawan,” ucapnya dalam konferensi pers usai penyerahan uang tersebut.
“Jumlah uang yang kami serahkan sesuai dengan tanda terima yang diterima oleh Kejaksaan Agung, adalah sebesar 1,8 juta USD. Nilai 1,8 juta ini kalau dengan kurs rupiah sekarang ini, itu lebih dari Rp27 miliar.”
Maqdir menjelaskan pihaknya mendapatkan uang itu dari pihak yang mengaku beriktikad baik membantu kliennya, Irwan Hermawan.
Namun, lanjutnya, pihak yang menyerahkan uang itu tidak menyebutkan sumber dana maupun identitas pemberi.
“Orang itu tidak menyebutkan sumber dari uang ini dari mana, dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa, hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan.”
“Ketiga, soal yang lain-lain, terutama berkenaan dengan berita yang beredar, ada pihak lain, saya kira, saya minta saudara-saudara lebih banyak bertanya pada penyidik, karena kami tidak mengetahui itu,” imbuhnya.
Berkaitan dengan uang tersebut, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, dalam konferensi pers seusai penyerahan uang itu, Kamis (13/7/2023), menyebut pihaknya tidak bisa begitu saja menerima uang.
Menurut Kuntadi, pihaknya tidak bisa begitu saja menerima uang kemudian mengaitkan dengan peristiwa pidana.
“Kami tidak bisa menerima uang begitu saja kemudian kami kait-kaitkan dengan peristiwa pidana. Kalau ada peristiwanya, peristiwa yang mana, itu juga harus kami dudukkan,” tuturnya, dikutip Kompas.TV.
“Yang jelas, untuk sementara, uang tersebut kami amankan di kantor kami, dan untuk selanjutnya akan kami tentukan statusnya,” tegasnya.
Berkaitan dengan nomor seri uang dan sebagainya, pihaknya juga akan melakukan pendalaman lebih jauh.
Baca Juga: Kejagung Sebut Orang yang Serahkan Rp27 Miliar ke Kantor Maqdir Ismail Berinisial 'S'!
Dalam kesempatan itu, Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya tidak memperlakukan uang tersebut sebagai pengembalian kerugian negara.
“Saya tegaskan, saya tidak memperlakukan uang tersebut sebagai pengembalian. Belum jelas status uang itu, karena asal-usulnya belum jelas.”
“Apakah uang tersebut dapat mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu, karena uang ini belum jelas,” tambahnya menegaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.