JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjadwalkan pemeriksaan enam orang terkait penyerahan uang senilai Rp27 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya pada wartawan, Selasa (15/8/2023), menyebut pemeriksaan akan dilaksanakan pada Jumat (18/8/2023).
“Pada hari Jumat kita akan melakukan pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 miliar,” jelasnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Nantinya, kata Sumedana, pihaknya akan mengkonfrontasi keenam orang yang dipanggil tersebut.
“Yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir. Ada enam orang yang akan kita panggil, yaitu Irwan, Anang, Andika, Basril, Maqdir, dan Rosi.”
“Hari Jumat kita lakukan konfrontir untuk menentukan status daripada uang Rp27 miliar,” tuturnya menegaskan.
Baca Juga: Asal-usul Uang Rp27 Miliar dari Maqdir Ismail Belum Jelas, Kejagung: Belum Tentu Mengurangi Hukuman
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, menyerahkan uang sebesar USD1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023).
Menurut Maqdir, penyerahan uang atas nama Irwan Hermawan tersebut sesuai dengan janjinya.
“Memenuhi janji saya untuk menyerahkan sejumlah uang atas nama terdakwa Irwan Hermawan,” ucapnya dalam konferensi pers usai penyerahan uang tersebut.
“Jumlah uang yang kami serahkan sesuai dengan tanda terima yang diterima oleh Kejaksaan Agung, adalah sebesar 1,8 juta USD. Nilai 1,8 juta ini kalau dengan kurs rupiah sekarang ini, itu lebih dari Rp27 miliar.”
Maqdir menjelaskan pihaknya mendapatkan uang itu dari pihak yang mengaku beriktikad baik membantu kliennya, Irwan Hermawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.