JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Dalam tunturannya, jaksa turut membeberkan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam menuntut Mario.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa terhadap anak korban Cristalino David Ozora sangat tidak manusiawi, karena dilakukan secara sadis dan brutal," kata jaksa sebelum membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan akibat perbuatan Mario, korban mengalami kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia.
"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban," ujarnya.
Jaksa juga menyebut Mario berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan.
"Tidak ada perdamaian terdakwa dengan keluarga anak korban Cristalino David Ozora," ucap jaksa.
Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, dengan tegas jaksa menyatakan tidak ada.
"Hal yang meringankan nihil," tegasnya.
Baca Juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Selanjutnya, jaksa pun membacakan tuntuan terhadap Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo ini dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.
Jaksa menilai Mario terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Tak hanya pidana penjara, jaksa juga meminta para terdakwa dalam kasus tersebut yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG untuk membayar restitusi kepada David Ozora senilai 120 miliar.
"Membenakan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.
Baca Juga: Sempat Ditunda, Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.