Diketahui dan seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Rosid Hasibuan merupakan keponakan Mayor Dedi, yang terjerat kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengatakan setelah mengetahui keponakannya ditahan, Mayor Dedi kemudian melapor kepada atasannya Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan, Kolonel Muhammad Irham.
“Yang bersangkutan melapor untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8).
Selanjutnya, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023, agar diberikan fasilitas bantuan hukum.
Menanggapi surat Mayor Dedi tersebut, Kakumdam Bukit Barisan pun menerbitkan surat bantuan hukum pada 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Panglima Yudo Perintahkan Periksa Puluhan Tentara Geruduk Polrestabes Medan: Tak Etis TNI Begitu
“Jadi sehari setelah permohonan tersebut. Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” tutur Agung.
Namun, hingga 4 Agustus 2023, Rosid Hasibuan masih ditahan di Mapolrestabes Medan.
“(Pihak Polrestabes Medan) keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena saudara Ahmad Rosid Hasibuan masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” kata Agung.
Mayor Dedi bertanya ke pihak Polrestabes Medan, tetapi hanya dijawab melalui pesan WhatsApp oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
“Karena tidak ada jawaban tertulis, pada 5 Agustus 2023, Mayor Dedi bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolrestabes Medan dan bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui oleh Kasat Intel,” kata Agung.
Baca Juga: Kronologi Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Polrestabes Medan, Diduga Show of Force
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.