JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia, sejumlah provinsi mengambil langkah proaktif dengan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Agustus 2023.
Namun, ada syarat-syarat khusus yang diterapkan berdasarkan ketentuan masing-masing provinsi.
Bagi yang tertarik, pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan dari provinsi masing-masing agar dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan maksimal.
Berikut adalah 8 provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak disarikan dari berbagai sumber.
Baca Juga: Buruan Manfaatkan! Mulai Hari Ini 10 Agustus 2023 Bayar Pajak Kendaraan di Yogyakarta Bebas Denda
1. Jawa Timur
Mengutip dari sumber resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur warga Jawa Timur dapat menikmati manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, bebas sanksi administratif, serta pembebasan PKB yang progresif.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, sekitar 1.189.400 kendaraan memiliki potensi untuk memanfaatkan insentif ini.
Baca Juga: Ternyata Cara Usir Tikus dari Rumah Cukup Mudah, Bisa Pakai 11 Bahan Dapur Ini
2. Jawa Tengah
3. Jawa Barat
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi agar dapat mengikuti program pemutihan pajak ini, seperti menunjukkan STNK asli, KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, serta mendatangkan kendaraan ke kantor Samsat, dan menyertakan BPKB asli.
4. DKI Jakarta
Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Penyebab Saldo PIP Kemdikbud 2023 Masih Rp0 Padahal Sudah Aktivasi Rekening
5. Lampung
Mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, beberapa syarat harus dipenuhi, seperti kendaraan dengan nomor polisi Lampung atau kode BE, keringanan tunggakan pokok hanya berlaku untuk kendaraan motor dengan tunggakan PKB minimal 3 tahun, dan kendaraan bermotor dengan pajak mati selama 1-2 tahun akan tetap membayar tunggakan pokok serta pajak tahun berjalan. Bagi mereka yang mengikuti program ini, ada pengurangan tunggakan hingga 50-70 persen.
6. Sumatera Utara
Beberapa syaratnya adalah:
Baca Juga: Lolos Seleksi Mandiri Pendidikan Kedokteran UNP? Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Dilakukan
7. Sumatera Selatan
Program ini mencakup PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, penghapusan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
8. Kalimantan Tengah
Program ini memberikan tiga jenis keringanan, yaitu penghapusan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, penghapusan BBNKB II termasuk pokok dan denda, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga: Bisa Lewat HP, Ini Panduan Cek dan Pencairan Bansos PKH Agustus 2023 di cekbansos.kemensos.go.id
9. DI Yogyakarta
"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," tulis pengumuman dari Samsat DIY yang diunggah pada Rabu (9/8) malam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.