JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia, sejumlah provinsi mengambil langkah proaktif dengan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Agustus 2023.
Namun, ada syarat-syarat khusus yang diterapkan berdasarkan ketentuan masing-masing provinsi.
Bagi yang tertarik, pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan dari provinsi masing-masing agar dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan maksimal.
Berikut adalah 8 provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak disarikan dari berbagai sumber.
Baca Juga: Buruan Manfaatkan! Mulai Hari Ini 10 Agustus 2023 Bayar Pajak Kendaraan di Yogyakarta Bebas Denda
1. Jawa Timur
Mengutip dari sumber resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur warga Jawa Timur dapat menikmati manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, bebas sanksi administratif, serta pembebasan PKB yang progresif.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, sekitar 1.189.400 kendaraan memiliki potensi untuk memanfaatkan insentif ini.
Baca Juga: Ternyata Cara Usir Tikus dari Rumah Cukup Mudah, Bisa Pakai 11 Bahan Dapur Ini
2. Jawa Tengah
3. Jawa Barat
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi agar dapat mengikuti program pemutihan pajak ini, seperti menunjukkan STNK asli, KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, serta mendatangkan kendaraan ke kantor Samsat, dan menyertakan BPKB asli.
4. DKI Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.