JAKARTA, KOMPAS.TV - Bakal calon presiden 2024 yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan menyinggung persoalan pembegalan Partai Demokrat dalam acara Peluncuran Buku "Tetralogi Transformasi AHY" di Djakarta Theater XXI, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Anies menyebut gerakan untuk merebut Partai Demokrat dari kepemimpinan Agus Harimurty Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum (Ketum) sejak 2021 itu sebagai 'gemblengan' bagi AHY.
"Gemblengan 2,5 tahun itu, 19 kali proses pengadilan, itu adalah gemblengan untuk menjadi negarawan melampaui politisi," kata Anies.
"Itu sebuah tantangan yang tidak sederhana," imbuh Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 itu.
Anies takjub dengan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal Purnawirawan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat, bertepatan dengan hari ulang tahun AHY, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Anies Baswedan Ngaku Dirinya dan AHY Sering Berdiskusi Akhir-Akhir Ini, Sinyal Bacawapres 2024?
"Jadi anggap lah itu sebagai hadiah ulang tahun dari sistem pengadilan kita untuk Mas AHY mudah-mudahan nanti terjaga terus ke depan," kata Anies.
"Lalu, kita semua mengharapkan, apa yang sudah diraih dan dikerjakan Mas AHY itu akan terus semakin besar," lanjut Anies disambut tepuk tangan meriah para hadirin.
Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, majelis hakim MA menolak PK Moeldoko atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Ketum Demokrat AHY.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto mengungkapkan, bukti baru atau novum yang diajukan Moeldoko tidak cukup untuk menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan yang diajukan permohonan PK-nya.
"Bahwa Novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali tidak bersifat menentukan sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto, Kamis (10/8/2023) dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta.
Baca Juga: MA Ungkap Alasan PK Moeldoko Ditolak, Selain Bukti Tidak Cukup Juga Soal Mahkamah Partai
KSP Moeldoko mengajukan PK terhadap Surat (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Ia mengajukan PK atas Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022 yang amarnya menolak kasasi.
Kasasi tersebut diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 35/B/2022PT.TUN.JKT tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Di sisi lain, petinggi Partai Demokrat bersukacita atas amar putusan MA terkait PK Moeldoko hari ini, Kamis (10/8/2023).
Koordinator Juru Bicara (Jubir) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menunjukkan momen pembacaan hasil putusan MA yang dibacakan oleh Ketum Partai Demokrat AHY.
Baca Juga: Momen Sukacita Petinggi Demokrat Dengar Putusan MA soal PK Moeldoko: Kado Terindahnya Mas Ketum
AHY mengumumkan amar putusan MA tersebut dalam perayaan hari ulang tahunnya yang ke-45.
"Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023, amar putusan 'Tolak'," kata AHY dalam video pendek di media sosial Herzaky, @herzakymahendra, pada Kamis sore.
Sontak, sejumlah DPP Partai Demokrat yang berada di sekelilingnya bersorak dan bertepuk tangan dengan gembira.
Para petinggi atau elite Partai Demokrat itu tampak tersenyum, berpelukan, dan mengucap syukur atas putusan MA yang dibacakan AHY tersebut.
"Alhamdulillah MA Tolak PK Moeldoko. Kemenangan Demokrasi Indonesia," tulis Herzaky dalam video pendek yang diunggah melalui akun media sosialnya hari ini, Kamis (10/8/2023).
Sementara itu, AHY tampak tersenyum di depan meja yang penuh dengan sajian nasi kuning lengkap dengan tumpeng yang dihidangkan dalam rangka perayaan hari ulang tahunnya tahun ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.